Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional.
Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998,
yakni :
Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan
merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat
dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan
makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan
demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan
Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
|
Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan
pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga
ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa
negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta Bahasa Nasional Definisi yang
diberikan oleh koentjaraningrat dapat dilihat
dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya,
asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah
kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan
daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang
Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi,
“Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan
yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa
ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan
daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan
pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya
kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan
nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum
di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua
istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli
yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang
sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang
sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat
unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau
hasil invensi nasional
0 komentar:
Post a Comment